4 Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa, Apakah Kalian Salah Satunya? -->

Advertisement

4 Golongan Orang yang Boleh Tidak Berpuasa, Apakah Kalian Salah Satunya?

Mbok Darmi
Sabtu, 09 April 2022


Sudah kita ketahui bersama bahwa puasa di bulan suci Ramadhan hukum nya adalah wajib. Maka barang siapa pun yang merasa mempunyai iman Islam, sangat penting dalam melaksanakan kewajiban puasa Ramadhan.

Kewajiban ini ditujukan pada umat muslim yang taat dan tidak berhalangan. Sedangkan Allah SWT melalui Kekasihnya, Nabi Agung Muhammad Saw, tidak serta-merta mewajibkan pada empat golongan umat muslim, yaitu sebagai keringanan. Sebab Allah SWT menghendaki kemudahan bukan kesukaran.

Adapun 4 golongan orang muslim yang diperbolehkan tidak puasa Ramadhan dan kewajiban untuk membayar nya, adalah;

1. Orang sakit.

Golongan pertama yaitu orang yang sedang sakit sehingga ia tidak bisa mengerjakan puasa, dan atau jika melaksanakan puasa dikhawatirkan akan membuat si sakit bertambah atau menghambat sakitnya sembuh. Jadi sakit yang memang parah, bukan sakit sariawan, maupun panu, kadas, kurap atau penyakit yang dimungkinkan bisa melaksanakan puasa.

Dan keterangan ini adalah rujukan dari dokter, tabib atau semacamnya, jadi tidak bisa mereka-reka sendiri. Lantas kemudian orang sakit ini boleh tidak puasa di bulan Ramadhan.

Kewajibannya: wajib mengganti dilain hari, atau qadha saat penyakitnya sudah dinyatakan sembuh, sedang waktu qadhanya selepas bulan Ramadhan.

2. Musafir.

Golongan kedua adalah seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Akan tetapi, sekarang sudah ada kendaraan bermotor, yang memungkinkan kita bisa tetap mengerjakan puasa. Jadi seyogyanya kita tetap melakukan puasa.

Namun, tetap diperbolehkan untuk meninggalkan puasanya. Sedang jarak yang ditentukannya seseorang disebut musafir adalah 80,640 km. Sedang jika sekarang, jarak 100 km bukan lagi menjadi masalah yang berat, karena memang ada kendaraan. Akan tetapi saat zaman dahulu 80 km dengan menggunakan kuda atau unta, itu sangat berat, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Kewajiban: mengganti puasa di lain waktu sesuai dengan jumlah hari saat tidak mengerjakan puasa nya.

Sedang kedua hal diatas, orang sakit dan musafir(orang yang melakukan perjalan), dijelaskan dalam Firman Allah SWT,  Al Baqarah 185 kira-kira alih bahasanya, "Barang siapa yang sedang sakit atau sedang mengadakan perjalanan, maka hendaklah diqadha puasanya di lain hari, sesuai dengan jumlah hari saat tidak puasa. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Dia tidak menghendaki kesukaran padamu".

3. Orang Hamil dan Menyusui.

Sedangkan golongan ketiga yaitu seorang perempuan yang sedang hamil atau sedang menyusui boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Ini sebuah keringanan untuk para perempuan, bahkan ada pendapat yang mengatakan bahwa, seorang perempuan yang sedang hamil dan menyusui meskipun tidak melakukan puasa, ia tetap mendapatkan fadillah Ramadhan.

Ketentuannya adalah, seorang perempuan yang sedang hamil dan menyusui, yang ditakutkan akan mengalami gangguan dari keguguran, janin tidak sehat, atau buat yang sedang menyusui bisa dikhawatirkan bayinya kekurangan susu yang membuat bayinya kurus atau malah gizi buruk. Maka keduanya boleh tidak berpuasa. Karena ini adalah keringanan, maka tidak dibenarkan jika hanya digunakan untuk alasan untuk tidak berpuasa.

Kewajiban: selain mengganti puasa di lain waktu sesuai dengan jumlah yang ditinggalkan, perempuan yang hamil dan menyusui yang meninggal puasa Ramadhan diwajibkan membayar fidyah, atau memberikan makan kepada fakir miskin, sebanyak ¾ liter bahan pokok makanan per hari yang ditinggalkannya. Jadi jika seseorang perempuan hamil atau menyusui meninggalkan puasa Ramadhan selama 10 hari maka, ¾ dikali 10 maka dihasilkan 7,5 liter, bisa diberikan pada satu orang atau lebih, tapi lebih dianjurkan untuk memberikan sesuai dengan kebutuhan pada sang penerima(fakir miskin).

4. Orang Tua.

Golongan selanjutnya ini, adalah untuk orang yang sudah tua dan sangat lemah sehingga tidak kuat lagi mengerjakan puasa karena saking tua. Namun, sebagai berpendapat bahwa orang tua yang dimaksud adalah seseorang yang sudah lemah, jadi jika meskipun umurnya sudah tua, akan tetapi ia masih bisa mengerjakan puasa, maka tetap diwajibkan berpuasa.

Orang tua disini adalah seorang tua yang jika berpuasa ditakutkan akan mengalami sakit yang memperparah kondisi tubuh. Sama halnya seperti orang sakit, jika memang berpuasa akan menjadi menambah atau memicu timbulnya penyakit kepada orang tua tersebut.

Kewajiban: berbeda dengan tiga golongan di atas, yang tetap mengganti puasa di lain hari. Seorang tua tidak dianjurkan mengganti. Namun, dia diwajibkan membayar fidyah pada fakir, sama halnya dengan perempuan hamil dan menyusui. Dengan hitungan yang sama, yaitu ¾ liter bahan pokok makanan untuk tiap harinya yang ia tinggalkan.


Sesuai firman Allah SWT pada Al Baqarah 184 yang kurang lebih alih bahasa nya, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin".

Kewajiban berpuasa untuk umat muslim memang tidak untuk memberatkan, namun lebih kepada mengajak umat Islam agar belajar menahan diri dari hawa nafsu, yang sebenarnya hawa nafsu diadakan untuk memicu kita beribadah bukan ke hal duniawi.

Keempat golongan diatas memang diberi keringanan untuk tidak mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, namun mengganti dengan puasa di lain waktu. Tetapi jika demikian, maka seyogyanya jika memang tidak ada halangan yang sangat, berpuasa lah.

Seperti Firman Allah SWT, masih di Al Baqarah 184, "Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui"

Sebabnya banyak sekali manfaat berpuasa, selain mengatur hati dengan menahan hawa nafsu. Dengan berpuasa, misalnya akan membuat sistem pencernaan lebih sehat, jika benar-benar dikerjakan dengan sungguh sungguh.

Sekian bahasan kali ini, terimakasih atas kunjungannya.