6 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa -->

Advertisement

6 Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa

Mbok Darmi
Jumat, 08 April 2022


Seperti yang telah diketahui, saat berpuasa bukan hanya menahan haus dan lapar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjalankan ibadah puasa, terlebih puasa Ramadhan. Puasa yang hukumnya wajib buat kaum muslimin.

Dalam menjalankan ibadah puasa ada hal yang perlu diperhatikan dengan seksama, kali ini akan dibahas mengenai 6 hal yang membatalkan puasa. Beberapa waktu lalu sudah disinggung tentang hal Puasa, berikut adalah hal yang membatalkan puasa;

1. Makan dan minum.

Firman Allah SWT tentang makan minum ini diungkapkan dalam Al Qur'an surah Al Baqarah ayat 187. Kurang lebihnya, Makan dan minumlah kamu sehingga sampai kelihatan benang yang putih dari benang yang hitam, berarti sehingga terbit fajar.

Makan dan minum yang membatalkan puasa hanya jika disengaja, jika lupa atau tidak disengaja lainnya merupakan bukan hal yang membatalkan. Seperti sabda nabi, Barang siapa lupa bahwa ia puasa kemudian ia makan dan minum, hendaknya dilanjutkan puasanya, sebab sesungguhnya Allah yang memberinya makan dan minum.

Memasukkan makanan atau minuman lewat lubang seperti telinga, hidung dan sebagainya, sebagian ulama berpendapat bahwa itu membatalkan puasa. Mereka menganggap sebagai makan ataupun minum, sesuai hukum qias(disamakan) dengan makan dan minum. Akan tetapi pendapat sebagian lagi, mengganggap nya tidak membatalkan puasa. Seperti misalnya kemasukan air saat mandi, memasukkan obat lewat suntik, mencicipi masakan dengan ujung lidah dan lain sebagainya tidak membatalkan puasa, sebab bukan termasuk atau tidak bisa dikatakan sebagai makan dan minum.

2. Muntah.

Muntah disini adalah setiap hal yang keluar dari mulut entah makanan, kotoran, darah dan lainnya, sekali pun tidak ada hal yang kemudian kembali masuk ke mulut. Ini tidak termasuk, batuk riak(dahak), meludah dan sejenisnya. Sedangkan muntah yang tidak disengaja, tidak dianggap membatalkan puasa.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu, menyampaikan sabda nabi Muhammad, yang kurang lebihnya adalah, "barang siapa terpaksa muntah tidaklah diwajibkan mengqadha, namun jika barang siapa dengan sengaja muntah maka hendaklah dia mengqadha puasanya". Sangat jelas bahwa sesuatu yang disengaja sangat tidak diperbolehkan.

3. Bersetubuh.

Dari Al Qur'an ayat 187, Allah berfirman "Dihalalkan kepada kamu pada malam bulan Ramadhan menggauli istrimu". Maka sangat diharamkan seseorang suami menggauli istri(meski sah), apalagi yang bukan hak nya, saat siang hari di bulan Ramadhan.

Jika bersetubuh, sangat jarang dilakukan dengan tidak sengaja selain lupa. Dan jika terjadi maka diwajibkan mengganti puasanya di lain hari. Dan diwajibkan membayar kifarat. 

Kifaratnya terbagi menjadi tiga bagian,
  • Memerdekakan hamba sahaya, namun jika sekarang sudah tidak ada sistem perbudakan maka bisa digantikan dengan puasa.
  • Puasa dua bulan berturut-turut, tanpa boleh bolong seharipun. Jika terjadi maka harus mengulang dari awal.
  • Bersedekah dengan makanan kepada 40 fakir miskin, tiap orang minimal ¾ liter beras atau bahan makanan pokok lainnya.

Hukum kifarat di atas, berdasarkan pada riwayat Bukhari dan Muslim. Suatu ketika datang seseorang muslim kepada Nabi Muhammad, seraya bermuka panik dan berkata pada Rasulullah, "Saya Celaka, ya Rasulullah" lantas ditenangkan oleh Nabi Muhammad, "Apakah yang membuatmu celaka?"

"Saya telah bersetubuh dengan istri saya di siang hari saat bulan Ramadhan, ya Rasulullah" jawab lelaki tersebut. Lantas dijawab Rasulullah "Sanggupkah kamu memerdekakan budak sahaya?" "Tidak ya Rasul" jawab pria tersebut. "Kuatkah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?" Kata Rasulullah, "Tidak ya Rasul" jawabnya lagi, kemudian Rasulullah melanjutkan, "Adakah makanan yang cukup untuk 40 orang miskin?" Dijawab pria itu "Tidak ya Rasul".

Kemudian Rasulullah Saw memberikan sebakul kurma kepada lelaki tersebut, seraya bersabda "Sedekahkan kurma ini", lantas dengan antusias lelaki tersebut bertanya, "Kepada saya harus menyedekahkan kurma ini, ya Rasulullah? Sebab tiada lain lagi yang lebih miskin dari saya di kampung ini. Demi Allah, tidak ada penduduk di kampung ini yang lebih membutuhkan pada makanan ini kecuali keluarga saya, ya Rasulullah". Kemudian Nabi seraya tersenyum bersabda" Pulanglah berikan kurma ini kepada keluarga mu".

4. Haid atau datang bulan dan atau Nifas(darah saat melahirkan).

Sesuai sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Aisyah, "Kami disuruh Rasulullah Saw untuk mengqadha puasa dan tidak untuk Sholat (saat datang bulan dan melahirkan). 

Karena Haid adalah siklus bulanan buat para perempuan, maka tidak ada unsur kesengajaan, begitu pun saat melahirkan. Maka cukuplah mengganti puasanya di lain hari.

5. Gila atau hilang akal.

Orang dengan gangguan jiwa tidak diwajibkan berpuasa. Dan tidak diwajibkan mengganti puasanya. Namun, hilang akal disini dimaksudkan untuk pingsan, kejang-kejang, atau kehilangan kesadaran.

Jika terjadi kehilangan kesadaran saat siang hari di bulan Ramadhan, maka batallah puasanya. Dan diwajibkan mengganti di lain waktu.

6. Keluarnya Mani (sperma).

Sangat jarang sekali jika tanpa kesengajaan dan ataupun saat tidur, seorang pria dewasa mengeluarkan sperma nya. Sebab sperma adalah puncak dari berhubungan dengan lawan jenis maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh.

Namun, tidak demikian jika keluar nya sperma lewat mimpi atau mengkhayal dengan tanpa sengaja sedikitpun. Maka tidak membatalkan puasanya, dan tetap diwajibkan melanjutkan puasanya sampai senja, terbenamnya matahari.

Demikianlah 6 hal yang dapat membatalkan puasa seseorang. Maka yang harus digarisbawahi adalah segala sesuatu yang membatalkan puasa yaitu kesengajaan, dari makan minum, sampai bersetubuh. Dan harus melanjutkan puasanya jika tidak ada unsur kesengajaan atau lupa. Karena ibadah puasa adalah hal yang langsung berhubungan langsung dengan Allah SWT, maka kita bertanggung jawab atas kejujuran, sebab Allah SWT tahu apapun yang terdetak dalam hati setiap manusia.

Tulisan ini akan aku lanjutkan pada hal-hal yang membolehkan seseorang berbuka di siang saat puasa.