Seperti kita ketahui, bahwa Covid 19 masih menjadi pandemi di beberapa negara. Termasuk di Indonesia kita ini. Meskipun demikian, pemerintah sudah melakukan upaya untuk meredam pandemi ini. Salah satunya melalui membagikan vaksin gratis ke seluruh lapisan masyarakat.
Terlepas dari itu, apakah apabila sedang menjalankan puasa Ramadhan, kita boleh vaksin? Sebab vaksinasi yang diberikan pemerintah untuk penanggulangan Covid 19 melalui proses injeksi.
Tidak ada riwayat yang khusus membahas tentang injeksi atau suntik ini, akan tetapi ada persamaan nya, yaitu praktek pengobatan menggunakan metode bekam. Metode bekam ini sudah ada sejak zaman dulu, bahkan disinyalir sudah ada sejak zaman Yunani Kuno. Teknik yang meniru proses menstruasi pada wanita ini, pada dasarnya adalah mengeluarkan darah kotor.
Dan zaman Nabi Muhammad Saw pun praktek bekam menjadi salah satu metode pengobatan. Dan memang, praktek Bekam sampai sekarangpun masih terkenal sebagai metode pengobatan di timur tengah.
Sedangkan berbekam atau melakukan bekam saat siang hari di bulan Ramadhan, apakah membatalkan puasa?
1. Pendapat Pertama.
Sebagian ulama berpendapat tidak dengan berdasarkan Riwayat Al Buchori, dari Ibnu 'Abbas, "Sesungguhnya Nabi Muhammad Saw telah melakukan bekam ketika beliau dalam ihram dan beliau bekam pada waktu berpuasa".Maka dengan demikian injeksi atau melakukan vaksinasi saat berpuasa seperti sekarang ini, bulan Ramadhan. Diperbolehkan dalam artian tidak membatalkan puasa Ramadhan nya.
2. Pendapat Kedua.
Namun ada pendapat lain dari sebagian ulama, bahwa bekam itu bisa membatalkan puasa. Pendapat ini berdasarkan dari Riwayat Ahmad dan Tarmidzi yang menyatakan, bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Berbuka puasalah(membatalkan puasa) orang yang membekam dan orang yang dibekam".
Akan tetapi hadist yang menjadi pandangan yang kedua, lemah. Karena sebuah hadits harus jelas urut-urutannya hingga kepala Nabi, hingga jika tidak ada penguatan pada hadits tersebut bisa dikatakan sebagai hadist yang lemah.
Sebab itulah, hadist bisa dipakai untuk dijadikan pengesahan pada suatu hal, harus kuat urutan nya sampai ke Nabi dan atau ada penguat hadist lain. Hingga dikatakan bahwa pendapat yang kedua untuk menghukumi bekam adalah lemah, sebab tidak dijelaskan urutan dan hadist lain yang menguatkan hadist tersebut.
Dan di Indonesia sendiri lebih banyak yang menggunakan atau berdasarkan pada hadist yang pertama, dan membolehkan atau tidak membatalkan puasa saat melakukan injeksi atau suntik, sebab berdasarkan hadits tentang bekam. Jadi melakukan vaksinasi Covid 19 tidak membatalkan puasa Ramadhan.
Demikianlah bahasan tentang apa injeksi membatalkan puasa, semoga bermanfaat dan menambah khazanah pemahaman kita semua.