Cyber Crime POLRI -->

Advertisement

Cyber Crime POLRI

Mbok Darmi
Minggu, 26 Mei 2024

sosmed indonesia, cybercrime polri, sosmed



 #gossiphobia | Hey ucrakers yang budiman, di era digital yang semakin meningkat ini, kejahatan digital melalui media internet atau bisa disebut cybercrime semakin marak saja. Oleh sebab itu Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang dikenal sebagai POLRI, sebagai mata tombak hukum di negara kita ini, berada di garis depan dalam memerangi ancaman virtual ini.

 Perlu diingat bahwa, Cybercrime juga termasuk tindakan pidana yang diatur undang-undang atau yang biasa disebut UUITE. Undang-undang itu mencakup perdata dan pidana. Bahkan, di negara kita Undang-undang ITE mencakup juga pencemaran nama baik, penyebaran berita hoax di sosmed Indonesia.

Media sosial berperan penting dalam proses cybercrime belakang ini. Dari sosmed4d kita dengan mudah menyebarkan hal-hal yang melawan hukum/undang-undang ITE. Maka, kita sekarang tau bukan, Mulutmu harimaumu, tapi Jarimu harimaumu!

 Kembali ke Cybercrime, kejahatan digital mencakup berbagai aktivitas ilegal yang dilakukan melalui internet, termasuk hacking, phishing, dan penipuan online. Banyak contoh tindakan hacking yang berkembang saat ini. Semisal seorang hacker membajak situs web pemerintah lantas mengganti homepage bahkan ada pula yang mengganti sebagian atau seluruh isi web tersebut.

Tindakan phishing yang meresahkan pun, beberapa waktu lalu sempat menggemparkan warga net. Dengan membuat halaman web palsu untuk mendapatkan data pribadi sang korban, serta menjual data-data pribadi tersebut di situs-situs ilegal, yang bertujuan memeras pemilik data pribadi tersebut.

Sedang yang lain adalah, penipuan online yang sering terjadi di antaranya, melalui telepon yang mengatasnamakan keluarga ataupun orang dekat. Bahkan ada pula penjualan online tipu-tipu, karena sekarang ini dunia internet sangat memudahkan kita dalam membeli barang via internet, maka pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab memanfaatkan hal tersebut untuk hal-hal menipu.

Maka, pikak Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) melalui divisi cybercrime POLRI, memainkan peran penting dalam mengurangi ancaman-ancaman ini untuk melindungi warga dan infrastruktur nasional.

Divisi Cybercrime POLRI, memperketat gerak-gerik pelaku kejahatan digital. Mereka fukus menangani kasus-kasus tersebut, misalnya aktivitas yang mengarah ke penipuan keuangan online, pencurian data pribadi, atau sampai ke cyberterorism.

Kemudahan mengakses data melalui internet menciptakan celah-celah untuk orang bertindak kriminal. Selain itu pun peran Sosmed atau sosial media di Indonesia cukup menjamur. Dari sosmed anak kecil sampai orang dewasa, bebas mengaksesnya. Dari situlah kejahatan digital atau cybercrime mudah pula menjamur.

Banyak kejadian yang melingkupi Sosmed atau sosial media di Indonesia. Contoh yang beberapa saat lalu viral adalah seorang perempuan merasa dilecehkan secara virtual oleh seseorang selama 10 tahun lamanya. Mencuatnya kasus tersebut divisi cybercrime POLRI pun tak tinggal diam. Hingga, menyeret pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Meski kejahatan cybercrime semakin meningkat dan semakin canggih, Divisi Cybercrime POLRI pun semakin berinovasi dan memperkuat sistem untuk mengatasinya. Selain dengan perundang-undangan yang jelas tanpa istilah 'peraturan karet' diharapkan cybercrime polri pun memanfaatkan teknologi dan informasi yang canggih untuk memperkuat dan menjaring tindak pidana cyber.

Mungkin mereka yang ada di divisi Cybercrime POlRI pun tak bisa bekerja sendiri, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik juga, seharusnya ikut membantu misalnya dengan tidak mudah percaya iklan-iklan yang ada di internet. Kita harus lebih berhati-hati dalam menggunakan sosmed atau sosial media kita.

Dengan tidak sembarang memberikan data pribadi kita di internet maka kita akan lebih aman berselancar di internet. Dan juga jika kita lebih menyaring apa yang kita lihat dan baca di internet, entah dari medsos4d atau dari situs-situs web, maka Kita bisa mengurangi tindak pidana dari cybercrime itu sendiri.